Rabu, 20 Januari 2010

zaman edan

sekarang romannya udah zaman edan.....


Minggu, 03 Januari 2010

Teknik Persidangan...(Evaluasi RAKER KarTun Kemaren)

Dari kegiatan Rapat Kerja/RAKER KarTun Cinangka kemaren, ternyata penting ya...teknik persidangan ntu kita tahu....ya...paling engga pernah denger ato mungkin pernah ngalamin tapi udah lupa....maklum manusia kan tempatnya khilaf,,hehe

sekedar share and berbagi aja, n' mudah2an temen2 yang lain bisa ksh tambahan ato kritik dan saran.

naaah....sebagai pengetahuan awal, Walaupun sudah terlaksana, namun proses pembelajaran harus tetap berlanjut. Sehingga diharapkan dimasa yang akan datang suasana persidangan lebih hidup dan menarik dan tidak membosankan alias monoton (itu2 doang....tapi kereen pimpinan sidang yg kemaren g' keliatan..hahahah)

Karang Taruna merupakan wadah aspirasi pemuda dalam kegiatan sosial, sehingga dalam penyusunan program kerjanya harus berdasarkan kepentingan umum yang di sepakati dalam sidang rapt Kerja.

Dalam rapat kerja, setiap bidang harus memiliki program kerjanya. Untuk memudahkan peserta rapat kerja maka dibentuk diskusi formal pengambilan keputusan dengan tekhnik persidangan.

Secara sederhana, sidang merupakan bentuk diskusi resmi yang diikuti orang banyak untuk memutuskan sesuatu dengan mekanisme - mekanisme yang jelas/teratur. Mekanisme-mekanisme yang dibuat dan diberlakukan di sidang bertujuan agar sidang yang dilakukan berjalan aman, aspiratif, dan demokratis. Oleh karena itu aturan main sidang harus jelas (tapi tetep dalam suasana segar dan tidak membosankan..maka'y harus sering2 liat gw!! wkwkwkkwkwk.....)

Apa yang orang lakukan ketika sidang? Melamunkah? Curhat...?? ato sekedar ketok sendok??? eh palu???

Segala keputusan yang berhubungan dengan kebijakan publik/umum atau bersama akan selalu diambil melalui mekanisme sidang. Sehingga semua pihak yang berkepentinagn dengan kebijakan publik pasti akan berkumpul untuk ikut dalam proses itu.



MACAM _ MACAM SIDANG

1. Sidang Komisi

Sidang ini hanya diikuti oleh anggota komisi saja untuk memudahkan perumusan dan pengambilan kebijakan sementara sehingga pembahasan bidang yang telah ditentukan lebih terfokus. Keputusan pada sidang komisi bersifat non permanen (dapat berubah) kemudian dibawa kedalam sidang pleno untuk mendapat keputusan terakhir.

jadi, kemaren malem raker kartun untuk tekhnis sidang komisi sudah benar bang ade,,,jgn pada ribut bae y?? hehehe.....

2. Sidang Pleno

Biasa disebut sidang besar yang diikuti oleh seluruh peserta sidang tanpa kecuali.. Sidang pleno dilakukan untuk memberi keputusan final agenda sidang yang telah dirumuskan sebelumnya pada sidang komisi. Pembahasan agenda, tatib, dan LPJ menggunakan sidang jenis ini.

PERANGKAT SIDANG

1. Pimpinan Sidang/presidium

Pimpinan sidang berperan sebagai pengatur jalannya sidang agar menghasilkan keputusan yang disepakati bersama. Pimpinan sidang tidak boleh berpihak pada salah satu pihak peserta dan hanya boleh memutuskan sesuatu atas persetujuan peserta sidang. Namun untuk Sidang Pleno pada tataran Organisai Karang Taruna sudah di atur dalam FORMA dan Tekhnik Persdingan adalah Ketua Harian Karang Taruna, sekertaris sebagai notulen rapat dan satu anggota. Kriteria umum yang harus dimiliki oleh pimpinan sidang antara lain :

* cerdik
* bijaksana
* tegas
* berwawasan luas
* humoris
* kharisma.... engga' pake X yaaa?? hehehe
* gemar menabung dan tidak sombong...wkwkwk

Pimpinan sidang dipilih oleh peserta sidang dan biasanya berjumlah ganjil. Satu sebagai notulen dan dua orang pimpinan sidang yang lain secara bergantian memimpin sidang sesuai kesepakatan.

2. Peserta Sidang

Peserta sidang ditentukan berdasarkan tatib yang telah disepakati. Biasanya terdiri dari peserta aktif dan peserta peninjau. Seluruh hak dan kewajiban peserta diatur di tatib.

3. Notulensi

Bertugas untuk mencatat jalannya persidangan

4. Palu Sidang (bukan tutp panci plus sendok..!!)

Demi kelancaran maka diperlukan palu sidang yang telah disepakati bersama baik bentuk maupun wujudnya. Aturan ketukan palu sidang sbb :

* 1 x : mengukuhkan kesepakatan.

* 2 x : pertukaran pimpinan sidang, penundaan sidang, pencabutan penundaan (baik untuk lobby, istirahat, atau penundaan sidang untuk beberapa lama)

* 3 x : menetapkan keputusan, membuka dan menutup sidang.

* Berkali-kali : untuk menenangkan peserta sidang atau meminta peserta memperhatikan jalannya sidang.

5. Quorum

Adalah syarat sahnya sidang untuk dapat diadakan, karena tingkat quorum menunjukkan sejauh mana tingkat representasi dari peserta sidang. Semakin tinggi jumlah quorum, semakin tinggi pula tingkat representasi dari sidang tersebut.

6. Draft Materi Sidang

Meliputi bahan-bahan yang akan dibahas dalam persidangan. Biasanya terdiri dari draft tatib, AD/ART, PPO, GBHK, dll yang disusun sebelumnya oleh tim perumus sidang atau panitia khusus.

ETIKA SIDANG

1. Pembukaan sidang

Sidang dibuka dengan pembahasan umum dari materi yang akan dibahas atau tujuan utama dari dibukanya sidang tersebut. Dalam hal ini pimpinan sidang meimiliki hak penuh untuk memberikan instruksi kepada peserta sidang berdasarkan kesepakatan peserta sidang, demi kelancaran sidang tersebut.

2. Penutupan sidang

Sidang ditutup dengan menyampaikan hasil mufakat, dan ditandatangani oleh pimpinan sidang dan anggota dengan mnyebutkan keterangan tempat, waktu dan jam penutupan sidang. Kemudian hasilnya menjadi rekomendasi yang diserahkan kepada pengurus untuk dilaksanakan.


ISTILAH SIDANG

Pending : memberhentikan sidang untuk sementara waktu dengan tujuan tertentu seperti istirahat, lobby, penundaan sidang.

PK/Peninjauan kembali : mekanisme yang digunakan untuk mengulang kembali pembahasan/ putusan yang telah ditetapkan

Interupsi : memotong/menyela pembicaraan dikarenakan ada hal-hal yang sagat penting untuk diungkapkan.


MACAM - MACAM INTERUPSI

Macam-macam interupsi sbb :

1. Point of clarification : interupsi untuk menjernihkan/meluruskan permasalahan atau isi pembahasan.
2. Point of view : interupsi yang digunakan untuk menyampaikan pendapat, tanggapan, usulan, saran
3. Point of order : interupsi yang digunakan untuk meminta pimpinan sidang meluruskan jalannya sidang apabila keluar dari konteks, atau sidang dianggap janggal.
4. Point of solution : interupsi untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dibahas.
5. Point of information : interupsi untuk memberikan informasi, baik tentang pembicaraan yang tidak sesuai atau informasi yang berkaitan dengan kondisi yang menjadi pokok pembahasan atau hal-hal yang dipandang urgent/penting untuk diinformasikan.
6. Point of privilege (rehabilitation) : interupsi yang berfungsi untuk membersihkan nama baik atau kehormatan seseorang/kelompok karena dipandang pembicaraan tersebut menyimpang dari etika atau menyinggung perasaan.

PERSIAPAN MENGHADAPI SIDANG

1. Fisik
2. materi
3. persiapan materi yang akan dibahas
4. persiapan strategi
5. gaple ini hanya untuk kalangan tertentu yang bisa maen...untuk hiburan ja...ngisi kekosongan biar engga' tegang pas sidang.

gitu mungkin sedikit buat temen2,, khusus'y buat bang ade n' temen komplek'y....!!(perasaan anak komplek pinter2..!!)

oia buat temen2 kartun yang lain....mohon masukan'y klo ada yang kelewat!! trim's and salam sukses buat semua

sumber :
* www.google.com
*rizqisyawal.blogspot.com
*www.scribd.com
*www.indowebster.com
*chevy-pribadi.blogspot.com